Kota Pangkalpinang

Kepala Dinkes Kota Pangkalpinang dan Direktur RSUD Depati Hamzah beri Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

0

Pangkalpinang-rsuddepatihamzah@pangkalpinangkota.go.id – Bertempat di Ruang Pertemuan Management Lt. 2 RSUD Depati Hamzah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Dr.dr. Masagus M. Hakim, M.Kes dan Direktur RSUD Depati Hamzah dr. Della Rianadita berikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas pengawalan dan pengamanan proyek strategis dan pendampingan hukum di UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang pada Kamis, 07 Maret 2024.

Pemberian Piagam Penghargaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas pengawalan dan pengamanan proyek strategis dan pendampingan hukum di UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang

“Alhamdulillah, hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang mendampingi kami pada program strategis dan pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tentunya dapat membawa manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat yang membutuhkan”, ungkap dr. Della.

Ditempat yang sama kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi fungsi pendampingan hukum (legal assistance) dalam Upaya Mitigasi Resiko Hukum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Bapak Saiful Bahri Siregar, S.H.,M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Ahmad Sazili, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Bapak Bintang Simatupang, S.H., M.H beserta jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Hadir pula Kepala Dinas PUPR Bapak M. Agus Salim, S.T. dan seluruh management RSUD Depati Hamzah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan RSUD Depati Hamzah karena telah memberikan penghargaan ini kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Kami dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan RSUD Depati Hamzah karena dalam proses pengadaan proyek strategis sudah berperan aktif untuk mitigasi resiko hukum yang kemungkinan terjadi” , jelas Bapak Saiful Bahri Siregar dalam sambutan beliau.

Sebagai salah satu Instansi yang menggunakan uang Negara yang cukup besar untuk proyek pengadaan barang dan jasa penting adanya pendampingan hukum agar meminimalisir terajadinya permasalahan hukum dikemudian hari terhadap uang Negara tersebut.

Dalam sosialisasi yang di berikan oleh Kasi DATUN Kejari Pangkalpinang Bapak Ahmad Sazili, S.H., M.H menjelaskan, “Pendampingan Hukum ini adalah layanan yang diberikan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) berupa konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata terhadap kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan Negara dan pemerintah yang memiliki potensi timbulnya permasalahan hukum dalam rangka mitigasi resiko hukum”, papar beliau.

Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum ini penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tercapai sesuai dengan harapan semua. (Humpro)

Leave A Reply

Your email address will not be published.