EVALUASI PEGAWAI SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PEMAKAIAN ANGGARAN DALAM PENYEDIA TENAGA KONTRAK DI RSUD DEPATI HAMZAH
Pangkalpinang – RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang melangsungkan evaluasi pada tahun ketiga sebagai pertanggungjawaban pemakaian anggaran dalam penyediaan tenaga kontrak di Lingkungan RSUD Depati Hamzah yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 November 2024 lalu. Evaluasi ini terdiri dari tes tertulis, dan evaluasi dari atasan langsung selama 1 tahun berjalan tenaga kontrak bekerja di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

Direktur RSUD Depati Hamzah dr. Della Rianadita menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan oleh Manajemen RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Keputusan Direktur UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Nomor : 188.4/071/RSUDDH/I/2022 tentang Pemberlakuan Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.
“Evaluasi ini sudah tiga kali dilaksanakan kepada Tenaga Kontrak di lingkungan UPTD RSUD Depati Hamzah, ada 5 sesi waktu pelaksanaan evaluasi tes tertulis menyesuaikan waktu kerja dari tenaga kontrak di RSUD Depati Hamzah. Tujuan dari evaluasi ini yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pemakaian anggaran dalam penyediaan tenaga kontrak dilingkungan rumah sakit. Ini rutin dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pegawai juga menjadi acuan bagi manajemen rumah sakit dalam membuat keputusan terkait hubungan kerja dengan pegawai”, ungkap dr. Della.
Mengukur kinerja pegawai merupakan tugas penting dalam mencapai keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit untuk mencapai visi dan misi rumah sakit. Sehingga output yang dihasilkan yaitu pelayanan yang prima dapat dirasakan oleh pengguna layanan rumah sakit itu sendiri. Ini merupakan salah satu upaya manajemen rumah sakit untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. (humas)